Penulis: Shen Jiangguang, Kepala Ekonom Grup JD; Zhu Taihui, Direktur Penelitian Senior Grup JD
Pendahuluan
Pada bulan Juni 2023, Uni Eropa secara resmi mengeluarkan "Undang-Undang Pengaturan Pasar Aset Kripto" (MiCA), yang akan mulai berlaku secara penuh pada 30 Desember 2024, berlaku untuk 27 negara anggota Uni Eropa serta 3 negara Zona Ekonomi Eropa lainnya (Norwegia, Islandia, Liechtenstein), yang mengatasi masalah fragmentasi dan arbitrase regulasi dalam pengaturan aset kripto di negara-negara Uni Eropa dan Zona Ekonomi Eropa, menjadi peraturan pengawasan cryptocurrency dengan cakupan global terbesar.
MiCA, dengan pendekatan pengaturan berdasarkan klasifikasi, memberikan ketentuan yang rinci tentang definisi dan penggunaan aset kripto, izin masuk untuk penerbit dan penyedia layanan aset kripto, manajemen operasional penerbit dan penyedia layanan aset kripto, pengelolaan cadangan dan penebusan penerbit aset kripto, serta pengawasan anti pencucian uang untuk aktivitas perdagangan aset kripto, merupakan regulasi pengawasan aset kripto yang paling komprehensif di dunia hingga saat ini.