Jaksa Agung New York ingin memerintahkan pencuri Mata Uang Kripto senilai 2,2 juta dolar yang dicuri melalui token non-fungible

DailyNews

Golden Finance reported that New York State Attorney General Letitia James is suing fraudsters accused of stealing $2.2 million in Aset Kripto. James’s office said Thursday that they plan to subpoena these unidentified fraudsters by placing a Non-fungible token into their Aset Kripto Dompet. The Non-fungible token will contain a link to a website with detailed legal documents. The office said this would be the first time regulators have used a Non-fungible token to subpoena alleged criminals.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar