SEC dan CFTC mengklasifikasikan aset digital menjadi lima kelompok, mendefinisikan yurisdiksi dan meningkatkan kejelasan regulasi di seluruh pasar.
Bitcoin, Ether, Solana, dan XRP termasuk dalam CFTC sebagai komoditas, sementara sekuritas yang di-tokenisasi tetap berada di bawah pengawasan SEC.
Stablecoin dan token utilitas sebagian besar bukan sekuritas, tetapi klasifikasi tergantung pada penggunaannya berdasarkan aturan Uji Howey.
Regulator AS memperkenalkan kerangka kerja bersama yang mendefinisikan klasifikasi aset digital untuk memperjelas bagaimana hukum berlaku di pasar kripto. Securities and Exchange Commission dan Commodity Futures Trading Commission menguraikan lima kategori. Menurut kedua lembaga, langkah ini menjelaskan yurisdiksi, mengurangi ketidakpastian, dan mengikuti Memorandum of Understanding terbaru di antara keduanya.
Kerangka kerja ini mengelompokkan aset digital menjadi komoditas digital, stablecoin, sekuritas yang di-tokenisasi, NFT, dan alat digital. Setiap kategori mencerminkan bagaimana sebuah aset berfungsi dalam sistem keuangan. Yang menarik, regulator mengklasifikasikan komoditas digital sebagai non-sekuritas yang didorong oleh penawaran, permintaan, dan fungsi sistem.
Contohnya termasuk Bitcoin, Ether, Solana, dan XRP, yang berada di bawah pengawasan CFTC. Sementara itu, sekuritas yang di-tokenisasi tetap tunduk pada hukum sekuritas terlepas dari penggunaan blockchain. Perbedaan ini memperjelas tanggung jawab regulasi antara SEC dan CFTC.
Kerangka kerja ini juga membahas stablecoin dan alat digital. Menurut SEC, stablecoin pembayaran yang didefinisikan di bawah GENIUS Act tidak memenuhi syarat sebagai sekuritas. Aset ini diperlakukan lebih dekat sebagai instrumen pembayaran dalam sistem yang diatur.
Demikian pula, alat digital, yang sering disebut token utilitas, berfungsi untuk akses, identitas, atau kredensial. Regulator menyatakan token ini tidak termasuk dalam hukum sekuritas. NFT, yang dikategorikan sebagai koleksi digital, juga mendapatkan perlakuan serupa kecuali disusun secara berbeda.
Namun, regulator menekankan bahwa klasifikasi tergantung pada bagaimana aset digunakan. Aset kripto non-sekuritas dapat menjadi kontrak investasi dalam kondisi tertentu. Ini terjadi ketika penerbit mempromosikan harapan keuntungan yang terkait dengan upaya manajerial.
SEC mengonfirmasi bahwa interpretasi ini sesuai dengan kerangka Uji Howey. Mereka juga menjelaskan bahwa kegiatan seperti penambangan protokol, staking, dan wrapping umumnya tidak melibatkan penawaran sekuritas.
Selain itu, kedua lembaga mencatat bahwa kewajiban dapat berakhir setelah penerbit memenuhi atau gagal memenuhi komitmen. Menurut SEC, kerangka kerja ini memberikan dasar yang konsisten bagi perusahaan dalam menilai risiko kepatuhan.