Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan telah membuat kemajuan signifikan dalam agenda regulasi aset digitalnya. Partai ini telah menyelesaikan kerangka legislasi, yang secara resmi berjudul “Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital,” dengan rencana memperkenalkannya ke parlemen pada awal 2026. Salah satu komponen utama dari kerangka ini menetapkan persyaratan modal wajib bagi entitas yang ingin menerbitkan stablecoin—langkah regulasi yang bertujuan melindungi peserta pasar dan memastikan stabilitas penerbit. Persyaratan modal minimum yang ditetapkan adalah 5 miliar won, yang setara dengan sekitar 3,5 juta USD berdasarkan nilai tukar saat ini.
Persyaratan Modal Stablecoin: Mengonversi Won ke Standar USD
Ambang batas 5 miliar won ini merupakan hambatan keuangan yang cukup besar bagi calon penerbit stablecoin yang beroperasi di atau menargetkan pasar Korea. Dalam istilah USD, minimum ini sekitar 3,5 juta dolar, menempatkan Korea Selatan di antara pasar dengan persyaratan modal yang relatif ketat untuk operator stablecoin. Dasar modal ini memastikan bahwa hanya entitas yang memiliki modal cukup yang dapat memasuki ruang penerbitan stablecoin, mengurangi risiko proyek yang kekurangan dana dan meningkatkan kredibilitas pasar.
Rincian Regulasi yang Masih Dalam Negosiasi
Meskipun kerangka persyaratan modal telah dikunci, beberapa masalah regulasi penting masih belum terselesaikan. Termasuk di dalamnya adalah ruang lingkup pengawasan otoritas bank sentral terhadap aset digital dan pembatasan konsentrasi pemegang saham utama. Pejabat kebijakan telah menyatakan bahwa isu-isu sensitif ini akan diselesaikan setelah koordinasi lebih lanjut dengan komite kebijakan terkait sebelum pengesahan akhir.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Korea Selatan Meningkatkan Regulasi Aset Digital: Penerbit Stablecoin Harus Memenuhi Persyaratan Modal 5 Miliar Won
Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan telah membuat kemajuan signifikan dalam agenda regulasi aset digitalnya. Partai ini telah menyelesaikan kerangka legislasi, yang secara resmi berjudul “Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital,” dengan rencana memperkenalkannya ke parlemen pada awal 2026. Salah satu komponen utama dari kerangka ini menetapkan persyaratan modal wajib bagi entitas yang ingin menerbitkan stablecoin—langkah regulasi yang bertujuan melindungi peserta pasar dan memastikan stabilitas penerbit. Persyaratan modal minimum yang ditetapkan adalah 5 miliar won, yang setara dengan sekitar 3,5 juta USD berdasarkan nilai tukar saat ini.
Persyaratan Modal Stablecoin: Mengonversi Won ke Standar USD
Ambang batas 5 miliar won ini merupakan hambatan keuangan yang cukup besar bagi calon penerbit stablecoin yang beroperasi di atau menargetkan pasar Korea. Dalam istilah USD, minimum ini sekitar 3,5 juta dolar, menempatkan Korea Selatan di antara pasar dengan persyaratan modal yang relatif ketat untuk operator stablecoin. Dasar modal ini memastikan bahwa hanya entitas yang memiliki modal cukup yang dapat memasuki ruang penerbitan stablecoin, mengurangi risiko proyek yang kekurangan dana dan meningkatkan kredibilitas pasar.
Rincian Regulasi yang Masih Dalam Negosiasi
Meskipun kerangka persyaratan modal telah dikunci, beberapa masalah regulasi penting masih belum terselesaikan. Termasuk di dalamnya adalah ruang lingkup pengawasan otoritas bank sentral terhadap aset digital dan pembatasan konsentrasi pemegang saham utama. Pejabat kebijakan telah menyatakan bahwa isu-isu sensitif ini akan diselesaikan setelah koordinasi lebih lanjut dengan komite kebijakan terkait sebelum pengesahan akhir.