Keputusan terakhir yang diambil oleh pengadilan AS mengonfirmasi pengungkapan operasi penipuan berskala nasional yang terorganisir di industri kriptovalyuta. Penipu bernama Jingliang Su mengendalikan dana sebesar 36.9 juta dolar dan menggunakan dana tersebut untuk mencuci uang haram melalui skema perdagangan palsu.
Skema Penipuan Berskala Besar dan Jumlah Korban
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa skema penipuan yang disusun oleh Su menargetkan 174 individu berbeda di AS. Korban-korban ini kehilangan dana mereka di berbagai platform perdagangan dan merupakan investor yang khawatir tentang masalah kripto. Meskipun skema ini memiliki jangkauan geografis yang luas dan organisasi yang sistematis, agen federal AS telah memantau dan mengumpulkan bukti selama waktu yang lama.
Operasi Konversi USDT dan Platform Perdagangan Palsu
Strategi utama Su dalam penipuan ini didasarkan pada metodologi yang aman untuk mencuci uang haram. Dia mengubah aset berharga menjadi USDT stablecoin dan memindahkan aset kripto ini ke rekening lain melalui platform perdagangan palsu. Metodologi ini mempersulit pelacakan dan pengawasan, serta memungkinkan dana tersebut tetap independen dari sumber aslinya dan tidak terlibat dalam sistem keuangan resmi.
Hukuman Ketat dan Alasan
Pengadilan memutuskan untuk menghukum Su selama 46 bulan (sekitar 3.8 tahun) penjara. Hukuman ini mencerminkan meningkatnya aktivitas penegak hukum di bidang kriptovalyuta. Penegak hukum AS telah mengambil langkah yang lebih keras untuk mencegah pencucian uang haram, penipuan investasi, dan kejahatan keuangan secara umum. Keputusan ini mengirim pesan yang jelas bahwa operasi ilegal berbasis kriptovalyuta akan berakibat serius, baik dari segi kesehatan maupun bagi peserta individu.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Penipu Kripto Jingliang Su Dihukum karena Mencuci Uang Hitam sebesar 36,9 Juta Dolar
Keputusan terakhir yang diambil oleh pengadilan AS mengonfirmasi pengungkapan operasi penipuan berskala nasional yang terorganisir di industri kriptovalyuta. Penipu bernama Jingliang Su mengendalikan dana sebesar 36.9 juta dolar dan menggunakan dana tersebut untuk mencuci uang haram melalui skema perdagangan palsu.
Skema Penipuan Berskala Besar dan Jumlah Korban
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa skema penipuan yang disusun oleh Su menargetkan 174 individu berbeda di AS. Korban-korban ini kehilangan dana mereka di berbagai platform perdagangan dan merupakan investor yang khawatir tentang masalah kripto. Meskipun skema ini memiliki jangkauan geografis yang luas dan organisasi yang sistematis, agen federal AS telah memantau dan mengumpulkan bukti selama waktu yang lama.
Operasi Konversi USDT dan Platform Perdagangan Palsu
Strategi utama Su dalam penipuan ini didasarkan pada metodologi yang aman untuk mencuci uang haram. Dia mengubah aset berharga menjadi USDT stablecoin dan memindahkan aset kripto ini ke rekening lain melalui platform perdagangan palsu. Metodologi ini mempersulit pelacakan dan pengawasan, serta memungkinkan dana tersebut tetap independen dari sumber aslinya dan tidak terlibat dalam sistem keuangan resmi.
Hukuman Ketat dan Alasan
Pengadilan memutuskan untuk menghukum Su selama 46 bulan (sekitar 3.8 tahun) penjara. Hukuman ini mencerminkan meningkatnya aktivitas penegak hukum di bidang kriptovalyuta. Penegak hukum AS telah mengambil langkah yang lebih keras untuk mencegah pencucian uang haram, penipuan investasi, dan kejahatan keuangan secara umum. Keputusan ini mengirim pesan yang jelas bahwa operasi ilegal berbasis kriptovalyuta akan berakibat serius, baik dari segi kesehatan maupun bagi peserta individu.