Bank Sentral Mengeluarkan Peraturan Baru CIPS Memperkuat Keamanan Akun dan Memperkokoh Dasar Pengendalian Risiko
26 Desember, Bank Rakyat Tiongkok secara resmi mengeluarkan Versi Baru "Peraturan Operasi Sistem Pembayaran Lintas Batas Renminbi", bertujuan untuk menyediakan jaminan sistem yang lebih kokoh dan efisien melalui penguatan pengelolaan akun, optimalisasi proses dana, dan penegasan batasan bisnis, untuk memastikan operasi yang aman dan efisien dari Sistem Pembayaran Lintas Batas Renminbi (CIPS).
Peraturan baru ini memperkuat pengelolaan terpusat dan seragam oleh bank sentral terhadap akun dana lembaga operasi. Peraturan mensyaratkan bahwa, sesuai kebutuhan bisnis CIPS, lembaga operasi dapat membuka akun kliring khusus di Bank Rakyat untuk menyimpan secara terpusat semua dana penyelesaian dari para peserta.
Selain itu, akun CIPS harus dipisahkan dan dihitung secara terpisah dari dana sendiri lembaga operasi, dan dilarang membuka akun di bank komersial untuk menyimpan dana penyelesaian tersebut, bertujuan mencegah risiko penumpukan dan pencampuran dana penyelesaian, serta menjamin keamanan dana.
Penyesuaian ini akan langsung mempengaruhi model pengelolaan likuiditas peserta CIPS. Di antaranya, peserta yang membuka akun di CIPS dapat secara mandiri atau menunjuk lembaga kustodian untuk membuka akun kliring di Bank Rakyat, sehingga dapat melakukan pengelolaan likuiditas secara fleksibel dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana. Semua akun harus mematuhi ketentuan "tidak boleh overdraft, saldo akhir hari harus nol", memastikan risiko keseluruhan sistem dapat dikendalikan.
Selain itu, peraturan baru juga secara jelas mendefinisikan dan membatasi ruang lingkup bisnis peserta langsung infrastruktur pasar keuangan (seperti bursa, pihak lawan pusat, dll).
Diharuskan bahwa peserta tersebut harus melakukan penyelesaian dana melalui akun CIPS sesuai kebutuhan fungsi sistem perdagangan, sistem penyelesaian sekuritas, atau penyelesaian pihak lawan pusat.
Peserta tidak boleh secara sepihak memperluas layanan, menambah objek layanan, atau mengubah skenario bisnis tanpa izin, untuk memastikan CIPS tetap fokus pada penyelesaian pembayaran lintas batas dan menjaga stabilitas serta profesionalisme sistem.
Secara keseluruhan, peraturan baru bank sentral membangun lingkaran aliran dana yang lebih jelas dan aman, serta secara rinci mengatur hak dan kewajiban peserta, mendorong pengelolaan operasional CIPS menuju tingkat yang lebih tinggi dari standarisasi dan profesionalisme, serta memperkuat fondasi penggunaan Renminbi secara lintas batas.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Bank Sentral Mengeluarkan Peraturan Baru CIPS Memperkuat Keamanan Akun dan Memperkokoh Dasar Pengendalian Risiko
26 Desember, Bank Rakyat Tiongkok secara resmi mengeluarkan Versi Baru "Peraturan Operasi Sistem Pembayaran Lintas Batas Renminbi", bertujuan untuk menyediakan jaminan sistem yang lebih kokoh dan efisien melalui penguatan pengelolaan akun, optimalisasi proses dana, dan penegasan batasan bisnis, untuk memastikan operasi yang aman dan efisien dari Sistem Pembayaran Lintas Batas Renminbi (CIPS).
Peraturan baru ini memperkuat pengelolaan terpusat dan seragam oleh bank sentral terhadap akun dana lembaga operasi. Peraturan mensyaratkan bahwa, sesuai kebutuhan bisnis CIPS, lembaga operasi dapat membuka akun kliring khusus di Bank Rakyat untuk menyimpan secara terpusat semua dana penyelesaian dari para peserta.
Selain itu, akun CIPS harus dipisahkan dan dihitung secara terpisah dari dana sendiri lembaga operasi, dan dilarang membuka akun di bank komersial untuk menyimpan dana penyelesaian tersebut, bertujuan mencegah risiko penumpukan dan pencampuran dana penyelesaian, serta menjamin keamanan dana.
Penyesuaian ini akan langsung mempengaruhi model pengelolaan likuiditas peserta CIPS. Di antaranya, peserta yang membuka akun di CIPS dapat secara mandiri atau menunjuk lembaga kustodian untuk membuka akun kliring di Bank Rakyat, sehingga dapat melakukan pengelolaan likuiditas secara fleksibel dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana. Semua akun harus mematuhi ketentuan "tidak boleh overdraft, saldo akhir hari harus nol", memastikan risiko keseluruhan sistem dapat dikendalikan.
Selain itu, peraturan baru juga secara jelas mendefinisikan dan membatasi ruang lingkup bisnis peserta langsung infrastruktur pasar keuangan (seperti bursa, pihak lawan pusat, dll).
Diharuskan bahwa peserta tersebut harus melakukan penyelesaian dana melalui akun CIPS sesuai kebutuhan fungsi sistem perdagangan, sistem penyelesaian sekuritas, atau penyelesaian pihak lawan pusat.
Peserta tidak boleh secara sepihak memperluas layanan, menambah objek layanan, atau mengubah skenario bisnis tanpa izin, untuk memastikan CIPS tetap fokus pada penyelesaian pembayaran lintas batas dan menjaga stabilitas serta profesionalisme sistem.
Secara keseluruhan, peraturan baru bank sentral membangun lingkaran aliran dana yang lebih jelas dan aman, serta secara rinci mengatur hak dan kewajiban peserta, mendorong pengelolaan operasional CIPS menuju tingkat yang lebih tinggi dari standarisasi dan profesionalisme, serta memperkuat fondasi penggunaan Renminbi secara lintas batas.