BlockBeats Berita, pada 2 April, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan telah menyetujui permohonan perubahan aturan untuk opsi berjangka multi-aset kripto yang diperdagangkan di NYSE American (papan AS Bursa Efek New York). Sebelumnya, opsi hanya diizinkan untuk sekuritas berjangka produk investasi yang mendukung satu aset kripto, kini diperluas untuk mendukung opsi untuk sekuritas berjangka yang memegang beberapa aset kripto.
Prasyarat untuk pencatatan adalah:
Setiap aset kripto yang dipegang oleh reksa dana harus secara terpisah memenuhi standar likuiditas tinggi—nilai pasar rata-rata harian minimal 700 juta dolar AS selama 12 bulan terakhir, dan kontrak derivatif dari aset kripto tersebut harus memiliki perjanjian berbagi protokol pemantauan yang komprehensif dengan platform perdagangan.
Saham reksa dana harus memenuhi standar awal dan berkelanjutan pencatatan untuk opsi ETF dari platform perdagangan, serta termasuk dalam saham NMS.
Setelah peninjauan, SEC menilai bahwa perubahan aturan ini dapat memberi investor lebih banyak eksposur investasi pada aset kripto dan alat lindung nilai, serta tanpa perlu mengajukan persetujuan SEC tambahan setiap kali, sehingga meningkatkan efisiensi pasar.