SEC menyetujui listing produk trust komoditas aset kripto dan opsi di NYSE American

BlockBeatNews

BlockBeats Berita, pada 2 April, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan telah menyetujui permohonan perubahan aturan untuk opsi berjangka multi-aset kripto yang diperdagangkan di NYSE American (papan AS Bursa Efek New York). Sebelumnya, opsi hanya diizinkan untuk sekuritas berjangka produk investasi yang mendukung satu aset kripto, kini diperluas untuk mendukung opsi untuk sekuritas berjangka yang memegang beberapa aset kripto.

Prasyarat untuk pencatatan adalah:

Setiap aset kripto yang dipegang oleh reksa dana harus secara terpisah memenuhi standar likuiditas tinggi—nilai pasar rata-rata harian minimal 700 juta dolar AS selama 12 bulan terakhir, dan kontrak derivatif dari aset kripto tersebut harus memiliki perjanjian berbagi protokol pemantauan yang komprehensif dengan platform perdagangan.

Saham reksa dana harus memenuhi standar awal dan berkelanjutan pencatatan untuk opsi ETF dari platform perdagangan, serta termasuk dalam saham NMS.

Setelah peninjauan, SEC menilai bahwa perubahan aturan ini dapat memberi investor lebih banyak eksposur investasi pada aset kripto dan alat lindung nilai, serta tanpa perlu mengajukan persetujuan SEC tambahan setiap kali, sehingga meningkatkan efisiensi pasar.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar