Pada akhir 2025, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) secara resmi memperkenalkan kerangka penerapan stablecoin berbasis GENIUS Act. Ini merupakan kali pertama otoritas federal AS menyediakan jalur hukum yang jelas bagi bank untuk menerbitkan stablecoin, menjadi pencapaian penting dalam regulasi.
Pendekatan FDIC tidak mendorong inovasi tanpa kendali. FDIC justru mengutamakan kepatuhan, pengawasan, dan pemisahan risiko. Bank yang ingin menerbitkan stablecoin diwajibkan membentuk anak perusahaan, memisahkan pencatatan aset, dan tunduk pada pengawasan berkelanjutan. Perubahan ini menandakan bahwa regulator AS telah berpindah dari perdebatan tentang izin stablecoin ke fokus pada cara mengizinkan stablecoin secara aman.
Perubahan kebijakan ini sangat menentukan bagi pasar. Stablecoin kini tidak lagi sekadar alat perusahaan kripto, melainkan mulai diintegrasikan ke sistem keuangan utama.
GENIUS Act menetapkan kerangka hukum dan regulasi terpadu untuk stablecoin pembayaran berbasis dolar AS. Persyaratan utama meliputi:
Ketentuan ini secara langsung menjawab kekhawatiran lama terkait transparansi stablecoin dan risiko sistemik. Berbeda dari pendekatan kepatuhan di tingkat negara bagian atau wilayah abu-abu sebelumnya, GENIUS Act secara signifikan meningkatkan kredibilitas regulasi stablecoin.
Bagi bank-bank AS, Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk berpartisipasi dalam penerbitan stablecoin sesuai regulasi.
Secara praktik, bank-bank AS tidak dapat langsung menerbitkan stablecoin. Berdasarkan kerangka FDIC, bank harus:
Proses ini mengindikasikan bahwa bank komersial besar atau bank yang secara sistemik penting kemungkinan menjadi pelopor, sementara bank kecil menghadapi tantangan teknis dan kepatuhan yang lebih besar.
Setelah diluncurkan, stablecoin yang diterbitkan bank diperkirakan akan digunakan lebih awal untuk pembayaran lintas negara, kliring institusional, dan penyelesaian korporasi.
Saat ini, stablecoin utama seperti USDC dan USDT tetap stabil di kisaran $1, menandakan kepercayaan pasar yang konsisten.
Namun, seiring meningkatnya ekspektasi terhadap stablecoin yang diterbitkan bank, pasar mulai menilai ulang profil kredit stablecoin. Stablecoin yang diterbitkan bank dan diatur oleh lembaga seperti FDIC dapat dianggap sebagai alternatif berisiko rendah oleh investor institusional.
Perubahan ini berpotensi menggeser aliran modal antar stablecoin dalam jangka menengah dan panjang, bukan menyebabkan volatilitas harga dalam waktu dekat.
Jika bank-bank AS secara resmi memasuki sektor stablecoin, sejumlah dampak kemungkinan akan terjadi:
Perubahan ini, dalam jangka panjang, bukanlah tekanan bagi industri kripto, melainkan peningkatan struktur.
Walaupun kebijakan bergerak positif, masih terdapat ketidakpastian:
Investor sebaiknya fokus pada dampak perubahan regulasi terhadap struktur industri, bukan fluktuasi harga jangka pendek.
GENIUS Act dan proses perumusan aturan FDIC yang sedang berjalan membuka jalan bagi bank-bank AS untuk menerbitkan stablecoin. Dalam beberapa tahun ke depan, stablecoin diproyeksikan menjadi jembatan krusial antara keuangan tradisional dan blockchain, berkembang jauh melampaui peran mereka saat ini sebagai instrumen perdagangan kripto.





