Baru-baru ini, pasar Aset Kripto kembali mengguncang, disebabkan oleh rumor mengenai "larangan baru" di China. Namun, setelah diteliti lebih dalam, kami menemukan bahwa ini hanyalah sebuah ketakutan yang tidak berdasar.
Faktanya, "langkah-langkah baru" yang disebut-sebut, seperti menetapkan kepemilikan Aset Kripto sebagai tindak kriminal, menutup aktivitas penambangan, melarang semua transaksi terkait, dan sebagainya, sudah diterapkan sejak tahun 2021. Saat ini, tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan atau undang-undang yang disahkan. Bank Rakyat China juga belum mengeluarkan pernyataan terk
Lihat AsliFaktanya, "langkah-langkah baru" yang disebut-sebut, seperti menetapkan kepemilikan Aset Kripto sebagai tindak kriminal, menutup aktivitas penambangan, melarang semua transaksi terkait, dan sebagainya, sudah diterapkan sejak tahun 2021. Saat ini, tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan atau undang-undang yang disahkan. Bank Rakyat China juga belum mengeluarkan pernyataan terk